Ibn Mas’ud rodhiallohu anhu meriwayatkan hadis, beliau mengatakan,
“Semoga Alloh melaknat orang yang mentatao, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Alloh.” (HR. Bukhori)
Imam An-Nawawi rohimahulloh mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim,
Sabda Nabi sholallohu alaihi wasallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan.”
Keterangan An-Nawawi sangat jelas membedakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperbagus penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak ridho dengan ciptaan Alloh subhanahu wa ta’ala, sementara merapikan gigi dalam rangka menormalkan yang cacat seperti yang ditanyakan, miring, gigi terlihat kedepan, menumpul dan lainnya, termasuk mengembalikan ciptaan Alloh pada kondisi yang lebih sempurna.
“Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa.
Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Alloh.
Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa. Wallohu a’lam
Dijawab oleh Tim Lajnah Ilmiah Radio Fajri
Saudaraku….
Lihatlah secara seksama apa yang sedang terjadi disekitar kita.
Kedzoliman, kemaksiatan, dosa yang dianggap biasa, haram jadi halal, yang halal diharamkan.sunah dianggap bidah, bidah diangaap sunah. Yang salah jadi benar yang benar disalah-salahkan.
Inilah gelombang keterpurukan ruhani yang terus bergulir ditengah-tengah kita bak air bah yang tak bisa dibendung lagi. Oleh karena itu………
Sudah saat nya kita bergerak…..
Sudah waktunya kita bekerja…
Sudah saatnya kita berdakwah…
Mari bergabung bersama radio Fajri Bandung dalam Mega proyek dakwah melalui udara dengan cara mentransferkan sebagian harta Anda kepada kami melalui BANK MUAMALAT no rekening 146-000-1648 a / n PT RADIO SWARA CAKRAWALA SANGKURIANG
“Bersama Fajri Belajar Islam menjadi Mudah, Bersama Fajri Infak Anda Insya Alloh berkah dan terarah” ( Radio fajri 1458 am dan www.fajribandung.com )